Rabu, 29 Oktober 2008

Aulia Pohan akhirnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus aliran dana BI yang merugikan negara 100 milyar.

Sebuah terobosan positif untuk menepis anggapan beberapa kalangan yang menganggap KPK melakukan TEBANG PILIH dalam usahanya memberantas korupsi. Mereka tinggal menunjukkan kepada publik, keseriusan dan profesionalsme dalam menuntaskan kasus ini.

Bagi Presiden Yudhoyono tentu ini sesuatu yang berat karena melibatkan besan beliu. Namun bisa menjadi poin positif jika beliau, benar-benar menyerahkan kasus ini kepada kekuasaan hukum.

Tidak ada komentar: